TUGAS SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
INDONESIA
Realisasi DPR tidak memegang kuasa
penuh pembentukan Undang-Undang
Pembimbing
: Dr. Suwardi M.Si
Disusun
Oleh:
Nama : Nita Janurizky
NPM : 14400009
PRODI:
ILMU ADMINISTRASI NEGARA
UNIVERSITAS SLAMET RIYADI SURAKARTA
PERIODE 2015-2016
ABSTRAK
Anggota DPR seluruhnya dipilih lewat
pemilihan umum dan setiap calonnya berasal dari partai-partai politik. Secara
substansial, struktur dan fungsi DPRD I serta DPRD II adalah sama dengan DPR
pusat. Hanya saja, lingkup kewenangan DPRD I adalah di tingkat Provinsi
sementara DPRD II di tingkat Kabupaten atau Kota.DPR merupakan sebuah lembaga
yang menjalankan fungsi perwakilan politik (political representative) karena
menurut Jimly Asshiddiqien fungsi legislatif berpusat di tangan DPR. Anggotanya
terdiri atas wakil-wakil partai politik. Anggota DPR melihat segala masalah
dari kacamata politik. Melalui lembaga ini, masyarakat di suatu negara diwakili
kepentingan politiknya dalam tata kelola negara sehari-hari. DPR memiliki
fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi
adalah fungsi membentuk undang-undang bersama dengan Presiden. Fungsi anggaran
adalah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden.
Fungsi pengawasan adalah mengawasi jalannya pemberlakuan suatu undang-undang
oleh DPR berikut aktivitas yang dijalankan Presiden.
Dewan Perwakilan Rakyat harus
mewakili rakyat dengan sebaik-baiknya selalu mendengarkan apa yang di keluhkan
atau apa yang di katakan oleh rakyat itu harus di tanggapi dengan baik.Itu juga perlu penelitian pada seseorang yg
mengusulkan dan harus berani bertanggung jawab atas apa yang di usulkannya
tersebut. Karna keadaan saat ini memang
masyarakat kecil itu sulit dalam mencari pencaharian. Yang tinggi semakin tinggi yang sulit semakin sulit
untuk bangkit karna yang mengandalkan pertanian air sulit harus beli air yang
pedagang sepi karna mencari uang itu sulit dan bahan selalu naik. Karna dalam
pandangan masyarakat saat ini bahwa paling enak adalah seorang pegawai
pemerintahan. Karna bekerja dalam AC, tinggal duduk jika ada pekerjaan di
kerjakan jika tidak ada tinggal duduk bisa sambil lihat tv dan kadang ada yang presensi
langsung keluar gaji selalu tetap walau pun memang pertanggungjawaban pegawai
instansi pemerintah itu besar tetapi dalam pandangan masyarakat itu seperti itu
jika dilihat dalam sehari-hari secara langsung.
PENDAHULUAN
Dalam
suatu Negara sistem politik merupakan suatu hal yang menentukan tentang
bagaimana sistem pemerintahan yang akan dilakukan. Sistem politik merupakan organ penting yang menentukan
tentang bagaimana konsep pemerintahan yang akan dibentuk nantinya. Sebagai
suatu sistem, sistem politik itu harus mempunyai karakteristik tertentu yang
dinilai sebagai sifat melekat dalam sistem politik tersebut. Salah satu karakteristik sistem politik yang
sangat banyak dianut pada masa sekarang ini yaitu trias politica.. Kualitas
akomodasi kepentingan sebab itu bergantung pada kualitas anggota dewan yang
dimiliki. Jadi pengertian Dewan perwakilan Rakyat sebgai berikut:
a.
Pengertian DPR
adalah
lembaga negara yang memegang kekuasaan legislatif. Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal
19 ayat 1,2, dan 3 menyatakan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemulihan umum.
Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang dan bersidang
sedikitnya satu kali satu tahun. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan
lembaga negara yang memiliki susunan kedudukan, tugas, fungsi, dan kewajiban.
b.
Dewan Perwakilan Rakyat (seterusnya disingkat DPR)
adalah suatu struktur legislatif yang punya kewenangan membentuk undang-undang.
Dalam membentuk undang-undang tersebut, DPR harus melakukan pembahasan serta
persetujuan bersama Presiden.
Selain itu,
Hak DPR selaku Perseorangan meliputi (1) Hak Mengajukan RUU; (2) Hak mengajukan
pertanyaan; (3) Hak menyampaikan usul dan pendapat; (4) Hak memilih dan
dipilih; (5) Hak membela diri; (6) Hak imunitas; (7) Hak protokoler; dan, (8)
Hak keuangan dan administratif. Keterangannya adalah sebagai berikut:
- Hak mengajukan rancangan undang-undang adalah hak setiap anggota DPR untuk mengajukan Rancangan Undang-undang.
- Hak mengajukan pertanyaan adalah hak setiap anggota DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada Presiden yang disusun baik secara lisan/tulisan, singkat, jelas, dan disampaikan kepada pimpinan DPR.
- Hak menyampaikan usul dan pendapat adalah hak setiap anggota DPR untuk menyampaikan usul dan pendapat mengenai suatu hal, baik yang sedang dibicarakan maupun yang tidak dibicarakan dalam rapat.
- Hak memilih dan dipilih adalah hak setiap anggota DPR untuk menduduki jabata tertentu pada alat kelengkapan DPR sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
- Hak membela diri adalah hak setiap anggota DPR untuk melakukan pembelaan diri dan atau memberi keterangan kepada Badan Kehormatan DPR atas tuduhan pelanggaran Kode Etik atas dirinya.
- Hak imunitas adalah hak setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan atau pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib DPR dan Kode Etik anggota dewan.
- Hak protokoler adalah hak setiap anggota DPR bersama Pimpinan DPR sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rumusan
Masalah
1. Apakah
DPR pemegang kuasa penuh dalam pembuatan Undang-Undang?
2. Apa
Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat?
3.
Apa Kewajiban yang akan di lakukan DPR
dan tugas setelah terpilih menjadi DPR?
4. Tindakan
apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh anggota DPR?
Tujuan
Penulisan
1. Untuk
Memenuhi tugas SANI (Sistem Administrasi Negara Indonesia)
2. Untuk
Memenuhi tugas ulangan tengah semester mata kuliah Sistem Administrasi Negara
Indonesia.
3. Kita
dapat mengetahui apakah DPR memegang kuasa penuh dalam pembuatan Undang-Undang.
PEMBAHASAN
1.
Apakah
DPR pemegang kuasa penuh dalam pembuatan Undang-Undang
- DPR adalah pemegang kekuasaan legislatif, bukan Presiden atau DPD;
- Presiden adalah lembaga yang mengesahkan rancangan Undang-undang yang telah mendapat persetujuan besama dalam rapat paripurna DPR resmi menjadi Undang-undang;
- Rancangan Undang-undang yang telah resmi sah menjadi Undang-undang wajib diundangkan sebagaimana mestinya;
- Setiap rancangan undang-undang dibahas agar diperoleh persetujuan bersama antara DPR dan Presiden dalam persidangan DPR;
- Jika RUU adalah inisiatif DPR, maka DPR sebagai institusi akan berhadapan dengan Presiden sebagai kesatuan institusi yang dapat menolak inisiatif DPR itu (seluruhnya atau sebagian). RUU itu tidak boleh lagi diajukan DPR dalam tahun sidang yang sama. Di sini, posisi DPR dan Presiden berimbang;
- Jika RUU inisiatif Presiden, maka DPR juga berhak menerima ataupun menolak (sebagian atau seluruhnya). DPR dapat melakukan voting untuk menerima atau menolak RUU yang diajukan Presiden itu;
- Jika suatu RUU telah disetujui dalam rapat paripurna DPR dan disahkan dalam rapat DPR tersebut, maka secara substantif ataupun materiil RUU tersebut sah sebaga UU. Namun, pengesahan DPR itu belum mengikat secara umum karena belum disahkan oleh Presiden serta diundangkan sebagaimana mestinya. Meski Presiden sudah tidak dapat lagi mengubah materinya atau tidak menyetujuinya, tetapi sebagai UU ia sudah sah; dan
- Suatu RUU yang disahkan DPR sebagai UU baru bisa berlaku umum mempertimbangkan kondisi berikut : (a) Faktor pengesahan oleh Presiden dengan cara menandatangani naskah Undang-undang itu; (b) Faktor tenggang waktu 30 hari sejak pengambilan keputusan atas rancangan UU tersebut dalam rapat paripurna DPR (pengesahan materil oleh DPR, pengesahan formil oleh Presiden).
2.
Fungsi
Dewan Perwakilan Rakyat
DPR memiliki
fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi
adalah fungsi membentuk undang-undang bersama dengan Presiden. Fungsi anggaran
adalah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden.
Fungsi pengawasan adalah mengawasi jalannya pemberlakuan suatu undang-undang
oleh DPR berikut aktivitas yang dijalankan Presiden.Untuk melaksakan
fungsi-fungsinya, DPR memiliki serangkaian hak. Hak-hak tersebut dibedakan
menjadi Hak DPR selaku Lembaga dan Hak DPR selaku Perseorangan. Hak DPR selaku
Lembaga meliputi: (1) hak interpelasi; (2) hak angket; (3) hak menyatakan
pendapat; (4) hak mengajukan pertanyaan; (5) hak menyampaikan usul dan
pendapat; dan (6) hak imunitas.
Hak
Interpelasi diatur dalam UU No.22 tahun 2003, yaitu sebagai lembaga DPR berhak
meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting
dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Hak Angket adalah hak DPR sebagai lembaga, untuk menyelidiki kebijakan
pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat
dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak
Menyatakan Pendapat adalah hak DPR sebagai lembaga, untuk mengajukan usul
menyatakan pendapat mengenai:
- kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional;
- tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; dan
- dugaan bahwa Presiden dan atau Wapres melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wapres.
3.
Kewajiban
yang akan di lakukan DPR dan tugas
setelah terpilih menjadi DPR
Selain punya
hak, anggota DPR juga punya kewajiban yang harus ia penuhi selama masa
jabatannya (5 tahun). Kewajiban-kewajiban tersebut adalah:
(1)
Mengamalkan Pancasila;
(2) Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
(3)
Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
(4) Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional
dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia;
(5)
memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat;
(6)
Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
(7)
Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan
golongan; (8) Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih
dan daerah pemilihannya;
(9) Menaati
kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPR.
(10) Menjaga
etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
Di DPR para
anggota dewan tergabung ke dalam fraksi-fraksi. Fraksi adalah pengelompokan
anggota dewan berdasarkan konfigurasi partai politik hasil Pemilihan Umum.
Fraksi ini bersifat mandiri serta terbentuk dalam rangka optimalisasi dan
pengefektivitasan pelaksanaan tugas, wewenang, hak dan kewajiban DPR. Fraksi
mempunyai anggota sekurang-kurangnya 13 orang. Fraksi dapat juga dibentuk oleh
gabungan anggota dari dua atau lebih partai politik hasil Pemilihan Umum yang
kurang dari 13 orang atau dapat bergabung dengan Fraksi lain. Setiap anggota
dewan harus menjadi anggota salah satu Fraksi. Pimpinan Fraksi ditetapkan oleh
anggota Fraksinya masing-masing.Tugas utama fraksi adalah mengkoordinasi
kegiatan anggota dalam melaksanakan tugas dan wewenang mereka selaku anggota
dewan. Fraksi juga bertugas meningkatkan kemampuan, disiplin, efektivitas, dan
efisiensi kerja para anggota dalam melaksanakan tugas, dan tugas ini tercermin
dalam setiap kegiatan DPR. DPR juga menyediakan sarana dan anggaran guna
kelancaran pelaksanaan tugas Fraksi menurut perimbangan jumlah anggota
tiap-tiap Fraksi. Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR membentuk Alat
Kelengkapan DPR yang terdiri atas: (1) Pimpinan DPR; (2) Badan Musyawarah; (3)
Komisi; (4) Badan Legislasi; (5) Panitia Anggaran; (6) Badan Urusan Rumah
Tangga; (7) Badan Kerja Sama Antar-Parlemen; (8) Badan Kehormatan; dan (9)
Panitia Khusus.
Setelah terpilih, maka Pimpinan DPR
bertugas antara lain:
(1) Memimpin
sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
(2) Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian
kerja antara Ketua dan Wakil Ketua;
(3) Menjadi
juru bicara DPR;
(4)
Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR;
(5) Melaksanakan konsultasi dengan Presiden dan
Pimpinan Lembaga Negara lainnya sesuai dengan keputusan DPR;
(6) Mewakili
DPR dan/atau alat kelengkapan DPR di pengadilan;
(7) Melaksanakan keputusan DPR berkenaan dengan
penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; serta menetapkan arah, kebijakan umum dan strategi pengelolaan
anggaran DPR; dan
(8)
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Rapat Paripurna DPR.
a.
menetapkan acara DPR untuk 1 Tahun Sidang, 1 Masa
Persidangan, atau sebagian dari suatu Masa Sidang, dan perkiraan waktu
penyelesaian suatu masalah, serta jangka waktu penyelesaian Rancangan
Undang-Undang, dengan tidak mengurangi hak Rapat Paripurna untuk mengubahnya;
meminta dan/atau memberikan kesempatan alat
kelengkapan DPR yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan. yang menyangkut pelaksanaan tugas tiap-tiap alat
kelengkapan; dan menentukan penanganan suatu Rancangan
undang-Undang atau pelaksanaaan tugas DPR lainnya oleh alat kelengkapan
DPR.
4.
Tindakan
apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh anggota DPR
Memang
dalam peraturan daerah DPR itu ikut serta merancang, mengesahkan dan mengawasi
dalam pembuatan UU bersama Presiden dan mendengarkan keluhan-keluhan rakyat
kecil yang ingin ikut berpendapat dalam hal pembuatan kebijakannya, akan tetapi
DPR itu mewakili dalam kelompok politiknya mementingkan hal tersebut dan juga Tentu kita masih ingat peristiwa sebagian
anggota DPR yang tidur dalam ruang rapat dan membicarakan persoalan
masyarakat, tetapi masuk dengan games yang dimainkan dalam laptopnya, saat ini
kita ketahui juga ternyata ada anggota DPR yang terhormat tersebut ternyata
hanya memakai sandal saat acara resmi,
yakni rapat paripurna, dan dianggapnya
sebagai hal biasa.
Tentu hal tersebut sangat memprihatinkan kita sebagai rakyat yang mempunyai
wakil seperti itu. Bukankah DPR itu lembaga yang sangat
terhormat, lantas bagaimana kalau para anggotanya sendiri tidak menghormati
kedudukannya Barangkali ada sebagian
orang yang berpendapat bahwa apalah artinya berpakaian, pakai sepatu atau
sandal dalam sebuah
acara atau kegiatan tertentu. Orang yang mempunyai pendapat seperti itu
tentu tidak dapat menghargai lembaga tinggi dan sekaligus tidak
mempunyai kepedulian terhadap kehormatan lembaga dan bangsanya sendiri
KESIMPULAN
HARAPAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar