Minggu, 25 Oktober 2015

Tugas Mata Kuliah Teori Pembangunan



Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan
Pendapatan Asli Daerah (PAD)  
di Kabupaten Sragen

Disusun Oleh :

1.      Bayu Setya bahari                 (14400016)
2.      Binti Azhari Rizky Wobowo (14400001)
3.      Nila Indri Pamungkas                        (14400022)
4.      Nita Janurizky                                   (14400009)


ILMU ADMINISTRASI NEGARA
UNIVERSITAS SLAMET RIYADI SURAKARTA
2014/2015



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga tugas pembuatan makalah kami yang berjudulMencari Jumlah Upah Karyawan Dalam Berbagai Sector di Kabupaten Sragen.” Tak lupa kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada orang tua kami yang telah mendukung secara moril dan materil sehingga pembuatan makalah ini dapat berjalan dengan lancar. Terima kasih juga kami ucapkan kepada dosen pengampu mata kuliah Teori Pembangunan Prodi Administrasi Negara  yang telah membimbing kami dengan baik sehingga ilmu ini dapat bermanfaat bagi kami. Juga kepada pihak-pihak yang telah membantu proses pembuatan tugas makalah ini hingga dapat terselesaikan. tim penulis memohon maaf bilaterdapat kesalahan dalam makalah yang telah kami buat. Dan harapan kami semogamakalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.


Surakarta, 25 Februari 2015


    Penyusun







DAFTAR ISI


  1. Halaman Judul                                                                                         1

  1. Kata pengantar                                                                                         2

  1. Daftar isi                                                                                                  3

BAB I  PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang                                                                                         4

  1. Rumusan masalah                                                                                    5

BAB II  PEMBAHASAN
  1. UMK kabupaten Sragen                                                                          6-7

  1. PAD kabupaten Sragen                                                                           7-9

  1. Sektor penyumbang PAD Kabupaten Sragen                                         10-11

BAB III  PENUTUP
  1. Kesimpulan dan saran                                                                               12

10.      Daftar Pustaka                                                                                         13                                            


BAB I
PENDAHULUAN

1.     Latar belakang
Pendapatan asli daerah adalah bagian dari pendapatan daerah yang bersumber dari  potensi daerah itu sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan undang-undang tentang keuangan Negara kita kekuasaan atas  pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan dilaksanakan oleh wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan yaitu dikuasakan kepada Menteri Keuangan. Sedangkan  pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang dananya bersumber dari APBD, diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku kepala pemerintahan daerah.

Di era otonomi daerah seperti sekarang ini, daerah mendapat kewenangan yang lebih  besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Salah satu ciri dari kemapanan suatu daerah dalam berotonomi adalah terletak pada kemampuan keuangannya. Untuk itu, daerah harus memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber-sumber keuangannya sendiri, mengelola dan menggunakannya untuk membiayai penyelenggaraan  pemerintah dan pembangunan daerahnya. Tuntutan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) semakin besar seiring dengan semakin banyaknya kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada daerah disertai  pengalihan personil, peralatan, pembiayaan dan dokumen (P3D) ke daerah dalam jumlah  besar. Sementara, sejauh ini dana perimbangan yang merupakan transfer keuangan oleh  pemerintah kepada daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah, meskipun  jumlahnya relatif memadai namun daerah harus lebih kreatif dalam meningkatkan PAD-nya. Oleh karena itu, daerah harus dapat menggali sumber-sumber PAD yang potensial secara maksimal namun tentu saja harus dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pada makalah ini akan dibahas lebih jauh dan terperinci mengenai Pendapatan Asli Daerah.


2.     Rumusan masalah
1)      Kenaikan UMK di kabupaten sragen
2)      PAD kabupaten Sragen
3)      Sektor penyumbang PAD kabupaten Sragen


3.     Tujuan makalah
Sebagai masyarakat yang aspirasinya ingin di dengarkan melalui perwakilannya dalam struktur kepemerintahan ataqu diamana otonomi daerah diberlakukan sehingga sepatutnya kita memahami mengenai kegiatan keuangan pemerintah daerah dalam Pendapatan Asli Daerah  dan pendapatan lainya. Makalah ini disusun dengan tujuan untuk  memperolrh gambaran mengenai pendapatan asli daerah khususnya PAD kabupaten Sragen. Selain itu, makalah ini disusun guna untuk memenuhi tugas mata kuliah teori pembangunan.





BAB II
PEMBAHASAN

1.      Kenaikan UMK kabupaten Sragen

Upah Minimum Kabupaten Sragen Tahun 2015 sudah dipastikan naik, menyusul telah terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Tengah Nomor 560 / 85 / TH 2014 Tanggal 20 November 2014 tentang Penetapan UMK Kabupaten Sragen. Bahkan penetapan UMK Sragen dari Gubernur lebih tinggi dari usulan yang diajukan dari Pemerintah Kabupaten Sragen. Hal tersebut dijelaskan oleh Sarwaka, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sragen saat memberikan pengarahan pada apel pagi hari Senin 24 November 2014 di halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen.
UMK yang ditetapkan Gubernur Jateng lebih tinggi Rp. 10.000 dari yang kami usulakan, jelas Sarwaka. Usulan UMK dari Pemkab Sragen semula adalah Rp. 1.095.000 dan yang ditetapkan dalam SK Gubernur sebesar Rp. 1.105.000. Dibanding UMK tahun 2014,  UMK tahun 2015 ada kenaikan sebesar Rp. 145.000, tahun 2014 hanya sebesar Rp. 960.000.Besaran UMK yang diajukan ke Gubernur tersebut juga merupakan hasil kesepakatan antara perwakilan buruh dan para pengusaha di Sragen. Untuk itu Sarwaka menghimbau dengan telah diterbitkannya  SK dari Gubernur ini, para perusahaan yang memiliki karyawan atau tenaga kerja agar memberikan gaji sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan.

        Mulai 1 januari 2015, semua perusahaaan di kabupaten Sragen diharapkan menerapkan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp.1.095.000,00 dibanding tahun 2014 ini UMK 2015 yang akan datang mengalami kenaikan sebesar Rp. 135.000,00. Besaran UMK tahun 2015 merupakan hasil dari kesepakatan dewan pengupahan (DP)Menurut kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi, Sarwoko, UMK 2015 ini telah di sampaikan kepada bupati sragen Agus Fachtur Rachman SH,MH dan resmi diajukan ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.Sarwoko menambahkan bahwa besaran UMK 2015 tersebut gtelah di sepakati oleh serikat pekerja dan para pengusaha di kabupaten Sragen. “sejauh ini tidak masalah. Pihak buruh dan pengusaha bisa menerima angka usulan UMK yang di ajukan.”

        Pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada serikat pekerja dan perusahaan terkait besaran UMK. “angka usulan UMK tersebut sudah sesuai dengan survey Kebutuhan Layak Hidup (KHL) dan besarannya merupakan hasil kesepakatan semua unsur dewan pengupahan termasuk serikat buruh (pekerja) dan asosiasi pengusaha. “ Lebih lanjut Sarwoko mengatakan tetap memberikan kesempatan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar UMK 2015. Perusahaan-perusahan tersebut di minta mengajukan dispensasi berupa penundaan pemberlakuanUMK tahun depan.”kami meyakini semua di bumi Sukowati akan melaksanakan UMK 2015 sesuai jadwal. Apalagi pada tahun lalu tidak ada perusahaan yang mengajukan penundaan pemberlakuan UMK.”

2.   PAD Kabupaten Sragen

        Pendapatan asli daerah (PAD) merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah,hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lai.  Pendapatan Asli Daerah yang sah yang bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai perwujudan desentralisasi. Apabila suatu daerah PAD-nya meningkat maka dana yang dimiliki pemerintah akan meningkat pula. Peningkatan ini akan menguntungkan pemerintah, karena dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan daerahnya. Pendapatan asli daerah dikabupaten Sragen sendiri pada tahun 2015 sebesar Rp.195.185.956.000.

Penerimaan
Jumlah realisasi
PENDAPATAN DAERAH
Rp 1.714.770.609.000
- Pendapatan Asli Daerah
Rp 195.185.956.000
- Dana Perimbangan
Rp 1.093.577.845.000
- Lain-lain Pendapatan Yang Sah
Rp 426.006.808.000
BELANJA DAERAH
Rp 1.788.116.430.250
- Belanja Tidak Langsung
Rp 1.318.099.363.450 ( Belanja Pegawai)
- Belanja Langsung
Rp 470.017.066.800 (Pembangunan)
NERACA AKHIR–  Defisit
Rp 73.345.821.250
Sumber: KUA-PPAD APBD Tahun 2015


Sesuai PP Nomor  65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah, jenis pajak daerah yang dipungut di kabupaten Sragen sampai saat ini adalah :
a)      Dasar Hukum
Pajak ini diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2003 tanggal 13 Juni 2003 diundangkan pada tanggal 14 Juni 2003 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2003 NOMOR 6 SERI A NOMOR 01.

b)  Jumlah hotel dan penginapan di Kabupaten Sragen tahun 2015 :
Hotel                          = 7 tempat
Di Kec. Sragen          =  Hotel Pondok Indah, Martonegaran, palma, dan Graha
Di Kec. Ngrampal     = Hotel Sukowati
Di Kec. Miri               = Hotel Kendedes
Pajak Sarang Burung Walet merupakan jenis pajak daerah baru, yang dapat
dipungut oleh daerah untuk memperoleh manfaat ekonomis dari keberadaan dan
perkembangan sarang burung walet di wilayahnya. Bagi daerah yang memiliki
potensi sarang burung walet yang besar akan dapat meningkatkan PAD.
c)  Pajak Kendaraan Bermotor
Kendaraan bermotor wajib dialokasikan untuk pemeliharaan dan pembangunan jalan, serta peningkatan sarana transportasi umum. Dapat pula meningkatkan pendapatan asli daerah kabupaten Sragen.
         d) Pajak Rokok
Pajak Rokok dikenakan atas cukai rokok yang ditetapkan oleh Pemerintah. Hasil penerimaan Pajak Rokok tersebut sebesar 70% dibagihasilkan kepada kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Walaupun pajak ini merupakan jenis pajak baru, namun diperkirakan pengenaan Pajak Rokok tidak terlalu membebani masyarakat karena rokok bukan merupakan barang kebutuhan pokok dan bahkan pada tingkat tertentu konsumsinya perlu dikendalikan. Di pihak lain, pengenaan pajak ini tidak terlalu berdampak pada industri rokok karena beban Pajak Rokok akan disesuaikan dengan kebijakan strategis di bidang cukai nasional dan besarannya disesuaikan dengan daya pikul industry rokok mengikuti natural growth (pertumbuhan alamiah) dari industri tersebut. Selain itu, penerimaan Pajak Rokok dialokasikan minimal 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan (pembangunan/pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan, penyediaan sarana umum yang memadai bagi perokok (smoking area), kegiatan memasyarakatkan tentang bahaya merokok, dan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya merokok) serta penegakan hukum (pemberantasan peredaran rokok ilegal dan penegakan aturan mengenai larangan merokok).



3.   Sektor penyumbang PAD kabupaten Sragen

            Kabupaten Sragen merupakan suatu wilayah yang memiliki beberapa sector yang menyumbang pendapatan daerah. Salah satunya adalah sector pertanian, karena wilayah kabupaten Sragen masih memiliki area persawahan yang luas maka hal ini dimanfaatkan sebaik mungkin oleh pemerintah daerah kabupaten Sragen untuk meningkatkan pendapatan asli daerah kabupaten Sragen. Selain itu, kabupaten sragen juga mendapat sumbangan PAD dari sektor perkebunan dengan komoditi unggulannya antara lain tebu,kopi,kelapa dan cengkeh.
            Kabupaten Sragen juga termasuk dalam kawasan pengembangan pariwisata Jawa Tengah terpadu dengan Yogyakarta-Solo dan Semarang (Joglosemar) ,hal ini mengakibatkan sector pariwisata kabupaten Sragen menjadi salah satu penyumbang terbesar PAD kabupaten Sragen. Sector pariwisata kabupaten sragen antara lain pemandian air panas Bayanan di Sambirejo,kawasan wisata alam Kiai Srenggi di Sambirejo,objek wisata Taman Ndayu di Karangmalang, waduk kedung ombo di sumberlawang, batik kliwonan di Masaran,makam pengeran Samodro di gunung kemukus di Sumberlawang, objek kolam renang kartika,kawasan wisata sejarah arkeolog situi purbakala Sangiran.

            Meskipun objek wisata gunung kemukus sempat menjadi sorotan dunia internasional dan menuai bebagai kontroversi ternyata objek gunung kemukus masih mampu menghasilkan pendapatan sebesa Rp.196,5 juta. Namun pendapatan gunung kemukus kalah dari situs Sangiran dan Kolam Renang Kartika. Pendapatan situs Sangiran saat ini mencapai Rp.803.500.000 situs sangiran tiap tahun mengalami peningkatan pendapatan dimulai pada tahun 2011 pada saat ditetapkan sebagai kawasan warisan dunia oleh UNESCO sangiran mampu menyumbang PAD sebesar Rp.236.951.500 lebih besar dari yang ditargetkan yakni Rp.155.000.000. Sedangkan pemasukan dari kolam renang Kartika sekitar Rp.300.000.000. Pemasukan dari gunung Kemukus hanya unggul dari objek pemandian air panas Bayanan diSambirejo yang hanya sekitar Rp.100.000.000 Adapun penyumbang PAD dari sector pajak dan retribusi salah satunya adalah pasar Bunder yang menjadi salah satu penyumbang PAD kabupaten Sragen.




BAB III
PENUTUP
1.   Kesimpulan

            Berdasarkan pemaparan makalah diatas tahun ini Upah Minimum Karyawan (UMK) kabupaten sragen mengalami kenaikan sebesar Rp. 135.000,00 hal ini dilakukan sesuai dengan dengan survey Kebutuhan Layak Hidup (KHL) dan besarannya merupakan hasil kesepakatan semua unsur dewan pengupahan termasuk serikat buruh (pekerja) dan asosiasi pengusaha. Pada tahun ini Pendapatan Asli Daerah kabupaten sragen mencapai  Rp. 195.185.956.000. meskipun ada defisit sebesar Rp. 73 miliar namun pemerintah daerah kabupaten sragen meyakini hal tersebut masih dapat ditutup oleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SIlpa) APBD 2014. Disektor pariwisata ada beberapa objek yang masih mampu menyumbang PAD salah satunya sektor pariwisata khususnya objek wisata sangiran menyumbang PAD terbesar hingga mencapai RP.803,5 juta. Namun ada beberapa objek wisata yang hanya mampu meberi kontribusi kecil kepada PAD kabupaten Sragen salahsatunya kawasan wisata gunung kemukus hanya mampu menyumbang Rp.196,5 juta dan kawasan pemandian air panas  yang juga hanya mampu menyumbang sekitar Rp.100 juta.

2.         Saran

        Demikian makalah yang kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca. Apabila ada saran dan kritik yang ingin di sampaikan, silahkan sampaikan kepada kami. Apabila ada terdapat kesalahan mohon dapat di maafkan dan memakluminnya, karena kami adalah hamba Allah yang tak luput dari salah khilaf,alfa dan lupa.


DAFTAR PUSTAKA
  1. Http://sragenkab.bps.go.id./index.php?hal:subject&id:11
  2. http://joglosemar.co/2014/11/anggaran-belanja-pegawai-pemkab-sragen-capai-63-persen-dari-apbd.html
  3. http://sragencapacitybuilding.blogspot.com/2011_01_01_archive.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar