Upah Minimum Kabupaten
(UMK) dan
Pendapatan Asli Daerah
(PAD)
di Kabupaten Sragen
Disusun
Oleh :
1. Bayu
Setya bahari (14400016)
2. Binti
Azhari Rizky Wobowo (14400001)
3. Nila
Indri Pamungkas (14400022)
4. Nita
Janurizky (14400009)
ILMU
ADMINISTRASI NEGARA
UNIVERSITAS
SLAMET RIYADI SURAKARTA
2014/2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga tugas pembuatan makalah
kami yang berjudul“Mencari
Jumlah Upah Karyawan Dalam Berbagai Sector di Kabupaten Sragen.” Tak lupa kami ucapkan terima
kasih yang sebesar-besarnya kepada orang tua kami
yang telah mendukung secara moril dan materil sehingga pembuatan makalah ini dapat berjalan dengan lancar. Terima kasih
juga kami ucapkan kepada dosen pengampu
mata kuliah Teori Pembangunan Prodi Administrasi Negara yang telah membimbing kami dengan baik
sehingga ilmu ini dapat bermanfaat bagi kami. Juga kepada pihak-pihak yang
telah membantu proses pembuatan tugas makalah ini hingga dapat
terselesaikan. tim penulis memohon maaf bilaterdapat kesalahan dalam makalah yang telah kami buat.
Dan harapan kami semogamakalah
ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
Surakarta,
25 Februari 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
- Halaman Judul 1
- Kata pengantar 2
- Daftar isi 3
BAB
I PENDAHULUAN
- Latar Belakang 4
- Rumusan masalah 5
BAB
II PEMBAHASAN
- UMK kabupaten
Sragen 6-7
- PAD kabupaten
Sragen 7-9
- Sektor penyumbang
PAD Kabupaten Sragen 10-11
BAB
III PENUTUP
- Kesimpulan dan
saran 12
10. Daftar Pustaka 13
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar belakang
Pendapatan
asli daerah adalah bagian dari pendapatan daerah yang bersumber dari
potensi daerah itu sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah
tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan
undang-undang tentang keuangan Negara kita kekuasaan atas pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan
dilaksanakan oleh wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang
dipisahkan yaitu dikuasakan kepada Menteri Keuangan. Sedangkan
pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang dananya bersumber dari
APBD, diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku kepala pemerintahan
daerah.
Di
era otonomi daerah seperti sekarang ini, daerah mendapat kewenangan yang lebih
besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Salah satu
ciri dari kemapanan suatu daerah dalam berotonomi adalah terletak pada
kemampuan keuangannya. Untuk itu, daerah harus memiliki kewenangan dan
kemampuan untuk menggali sumber-sumber keuangannya sendiri, mengelola dan
menggunakannya untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan
daerahnya. Tuntutan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) semakin besar
seiring dengan semakin banyaknya kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan
kepada daerah disertai pengalihan personil, peralatan, pembiayaan dan
dokumen (P3D) ke daerah dalam jumlah besar. Sementara, sejauh ini dana
perimbangan yang merupakan transfer keuangan oleh pemerintah kepada
daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah, meskipun
jumlahnya relatif memadai namun daerah harus lebih kreatif dalam
meningkatkan PAD-nya. Oleh karena itu, daerah harus dapat menggali
sumber-sumber PAD yang potensial secara maksimal namun tentu saja harus dalam
koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pada makalah ini akan dibahas
lebih jauh dan terperinci mengenai Pendapatan Asli Daerah.
2.
Rumusan masalah
1) Kenaikan
UMK di kabupaten sragen
2) PAD
kabupaten Sragen
3) Sektor
penyumbang PAD kabupaten Sragen
3.
Tujuan makalah
Sebagai
masyarakat yang aspirasinya ingin di dengarkan melalui perwakilannya dalam
struktur kepemerintahan ataqu diamana otonomi daerah diberlakukan sehingga
sepatutnya kita memahami mengenai kegiatan keuangan pemerintah
daerah dalam Pendapatan Asli Daerah dan
pendapatan lainya. Makalah ini disusun dengan tujuan untuk memperolrh gambaran mengenai pendapatan asli
daerah khususnya PAD kabupaten Sragen. Selain itu, makalah ini disusun guna
untuk memenuhi tugas mata kuliah teori pembangunan.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Kenaikan
UMK kabupaten Sragen
Upah Minimum Kabupaten Sragen Tahun 2015 sudah dipastikan naik,
menyusul telah terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Tengah Nomor
560 / 85 / TH 2014 Tanggal 20 November 2014 tentang Penetapan UMK Kabupaten
Sragen. Bahkan penetapan UMK Sragen dari Gubernur lebih tinggi dari usulan yang
diajukan dari Pemerintah Kabupaten Sragen. Hal tersebut dijelaskan oleh
Sarwaka, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sragen saat
memberikan pengarahan pada apel pagi hari Senin 24 November 2014 di halaman
Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen.
UMK yang ditetapkan Gubernur Jateng lebih tinggi Rp. 10.000 dari
yang kami usulakan, jelas Sarwaka. Usulan UMK dari Pemkab Sragen semula adalah
Rp. 1.095.000 dan yang ditetapkan dalam SK Gubernur sebesar Rp.
1.105.000. Dibanding UMK tahun 2014, UMK tahun 2015 ada
kenaikan sebesar Rp. 145.000, tahun 2014 hanya sebesar Rp. 960.000.Besaran UMK
yang diajukan ke Gubernur tersebut juga merupakan hasil kesepakatan antara
perwakilan buruh dan para pengusaha di Sragen. Untuk itu Sarwaka menghimbau
dengan telah diterbitkannya SK dari
Gubernur ini, para perusahaan yang memiliki karyawan atau tenaga kerja agar
memberikan gaji sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan.
Mulai 1 januari 2015, semua perusahaaan
di kabupaten Sragen diharapkan menerapkan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar
Rp.1.095.000,00 dibanding tahun 2014 ini UMK 2015 yang akan datang mengalami
kenaikan sebesar Rp. 135.000,00. Besaran UMK tahun 2015 merupakan hasil dari
kesepakatan dewan pengupahan (DP)Menurut kepala dinas tenaga kerja dan
transmigrasi, Sarwoko, UMK 2015 ini telah di sampaikan kepada bupati sragen
Agus Fachtur Rachman SH,MH dan resmi diajukan ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar
Pranowo.Sarwoko menambahkan bahwa besaran UMK 2015 tersebut gtelah di sepakati
oleh serikat pekerja dan para pengusaha di kabupaten Sragen. “sejauh ini tidak masalah.
Pihak buruh dan pengusaha bisa menerima angka usulan UMK yang di ajukan.”
Pihaknya akan segera melakukan
sosialisasi kepada serikat pekerja dan perusahaan terkait besaran UMK. “angka
usulan UMK tersebut sudah sesuai dengan survey Kebutuhan Layak Hidup (KHL) dan
besarannya merupakan hasil kesepakatan semua unsur dewan pengupahan termasuk
serikat buruh (pekerja) dan asosiasi pengusaha. “ Lebih lanjut Sarwoko
mengatakan tetap memberikan kesempatan kepada perusahaan yang tidak mampu
membayar UMK 2015. Perusahaan-perusahan tersebut di minta mengajukan dispensasi
berupa penundaan pemberlakuanUMK tahun depan.”kami meyakini semua di bumi
Sukowati akan melaksanakan UMK 2015 sesuai jadwal. Apalagi pada tahun lalu
tidak ada perusahaan yang mengajukan penundaan pemberlakuan UMK.”
2.
PAD
Kabupaten Sragen
Pendapatan asli daerah (PAD) merupakan
pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah,hasil retribusi
daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lai. Pendapatan Asli Daerah yang sah yang
bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam menggali pendanaan
dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai perwujudan desentralisasi. Apabila
suatu daerah PAD-nya meningkat maka dana yang dimiliki pemerintah akan
meningkat pula. Peningkatan ini akan menguntungkan pemerintah, karena dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan daerahnya. Pendapatan asli daerah
dikabupaten Sragen sendiri pada tahun 2015 sebesar Rp.195.185.956.000.
Penerimaan
|
Jumlah
realisasi
|
PENDAPATAN DAERAH
|
Rp 1.714.770.609.000
|
- Pendapatan Asli Daerah
|
Rp 195.185.956.000
|
- Dana Perimbangan
|
Rp 1.093.577.845.000
|
- Lain-lain Pendapatan Yang Sah
|
Rp 426.006.808.000
|
BELANJA DAERAH
|
Rp 1.788.116.430.250
|
- Belanja Tidak Langsung
|
Rp 1.318.099.363.450 ( Belanja Pegawai)
|
- Belanja Langsung
|
Rp 470.017.066.800 (Pembangunan)
|
NERACA AKHIR– Defisit
|
Rp 73.345.821.250
|
Sumber: KUA-PPAD APBD Tahun 2015
|
|
Sesuai PP Nomor 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah, jenis
pajak daerah yang dipungut di kabupaten Sragen sampai saat ini adalah :
a) Dasar
Hukum
Pajak ini diatur
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2003 tanggal 13 Juni
2003 diundangkan pada tanggal 14 Juni 2003 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN
TAHUN 2003 NOMOR 6 SERI A NOMOR 01.
b) Jumlah hotel dan penginapan di Kabupaten
Sragen tahun 2015 :
Hotel = 7 tempat
Di Kec.
Sragen = Hotel Pondok Indah, Martonegaran, palma, dan
Graha
Di Kec.
Ngrampal = Hotel Sukowati
Di Kec.
Miri = Hotel
Kendedes
Pajak Sarang
Burung Walet merupakan jenis pajak daerah baru, yang dapat
dipungut oleh
daerah untuk memperoleh manfaat ekonomis dari keberadaan dan
perkembangan
sarang burung walet di wilayahnya. Bagi daerah yang memiliki
potensi sarang
burung walet yang besar akan dapat meningkatkan PAD.
c)
Pajak Kendaraan Bermotor
Kendaraan
bermotor wajib dialokasikan untuk pemeliharaan dan pembangunan jalan, serta
peningkatan sarana transportasi umum. Dapat pula meningkatkan pendapatan asli
daerah kabupaten Sragen.
d)
Pajak Rokok
Pajak Rokok
dikenakan atas cukai rokok yang ditetapkan oleh Pemerintah. Hasil penerimaan
Pajak Rokok tersebut sebesar 70% dibagihasilkan kepada kabupaten/kota di
provinsi yang bersangkutan. Walaupun pajak ini merupakan jenis pajak baru,
namun diperkirakan pengenaan Pajak Rokok tidak terlalu membebani masyarakat
karena rokok bukan merupakan barang kebutuhan pokok dan bahkan pada tingkat
tertentu konsumsinya perlu dikendalikan. Di pihak lain, pengenaan pajak ini
tidak terlalu berdampak pada industri rokok karena beban Pajak Rokok akan
disesuaikan dengan kebijakan strategis di bidang cukai nasional dan besarannya
disesuaikan dengan daya pikul industry rokok mengikuti natural growth
(pertumbuhan alamiah) dari industri tersebut. Selain itu, penerimaan Pajak
Rokok dialokasikan minimal 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan
(pembangunan/pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan
kesehatan, penyediaan sarana umum yang memadai bagi perokok (smoking area),
kegiatan memasyarakatkan tentang bahaya merokok, dan iklan layanan masyarakat
mengenai bahaya merokok) serta penegakan hukum (pemberantasan peredaran rokok
ilegal dan penegakan aturan mengenai larangan merokok).
3.
Sektor
penyumbang PAD kabupaten Sragen
Kabupaten Sragen merupakan suatu
wilayah yang memiliki beberapa sector yang menyumbang pendapatan daerah. Salah
satunya adalah sector pertanian, karena wilayah kabupaten Sragen masih memiliki
area persawahan yang luas maka hal ini dimanfaatkan sebaik mungkin oleh
pemerintah daerah kabupaten Sragen untuk meningkatkan pendapatan asli daerah
kabupaten Sragen. Selain itu, kabupaten sragen juga mendapat sumbangan PAD dari
sektor perkebunan dengan komoditi unggulannya antara lain tebu,kopi,kelapa dan
cengkeh.
Kabupaten Sragen juga termasuk dalam
kawasan pengembangan pariwisata Jawa Tengah terpadu dengan Yogyakarta-Solo dan
Semarang (Joglosemar) ,hal ini mengakibatkan sector pariwisata kabupaten Sragen
menjadi salah satu penyumbang terbesar PAD kabupaten Sragen. Sector pariwisata
kabupaten sragen antara lain pemandian air panas Bayanan di Sambirejo,kawasan
wisata alam Kiai Srenggi di Sambirejo,objek wisata Taman Ndayu di Karangmalang,
waduk kedung ombo di sumberlawang, batik kliwonan di Masaran,makam pengeran
Samodro di gunung kemukus di Sumberlawang, objek kolam renang kartika,kawasan
wisata sejarah arkeolog situi purbakala Sangiran.
Meskipun objek wisata gunung kemukus
sempat menjadi sorotan dunia internasional dan menuai bebagai kontroversi
ternyata objek gunung kemukus masih mampu menghasilkan pendapatan sebesa
Rp.196,5 juta. Namun pendapatan gunung kemukus kalah dari situs Sangiran dan
Kolam Renang Kartika. Pendapatan situs Sangiran saat ini mencapai
Rp.803.500.000 situs sangiran tiap tahun mengalami peningkatan pendapatan
dimulai pada tahun 2011 pada saat ditetapkan sebagai kawasan warisan dunia oleh
UNESCO sangiran mampu menyumbang PAD sebesar Rp.236.951.500 lebih besar dari
yang ditargetkan yakni Rp.155.000.000. Sedangkan pemasukan dari kolam renang
Kartika sekitar Rp.300.000.000. Pemasukan dari gunung Kemukus hanya unggul dari
objek pemandian air panas Bayanan diSambirejo yang hanya sekitar Rp.100.000.000
Adapun penyumbang PAD dari sector pajak dan retribusi salah satunya adalah
pasar Bunder yang menjadi salah satu penyumbang PAD kabupaten Sragen.
BAB
III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan makalah diatas
tahun ini Upah Minimum Karyawan (UMK) kabupaten sragen mengalami kenaikan
sebesar Rp. 135.000,00 hal ini dilakukan sesuai dengan dengan survey Kebutuhan
Layak Hidup (KHL) dan besarannya merupakan hasil kesepakatan semua unsur dewan
pengupahan termasuk serikat buruh (pekerja) dan asosiasi pengusaha. Pada tahun
ini Pendapatan Asli Daerah kabupaten sragen mencapai Rp. 195.185.956.000. meskipun ada defisit
sebesar Rp. 73 miliar namun pemerintah daerah kabupaten sragen meyakini hal
tersebut masih dapat ditutup oleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SIlpa) APBD
2014. Disektor pariwisata ada beberapa objek yang masih mampu menyumbang PAD
salah satunya sektor pariwisata khususnya objek wisata sangiran menyumbang PAD
terbesar hingga mencapai RP.803,5 juta. Namun ada beberapa objek wisata yang
hanya mampu meberi kontribusi kecil kepada PAD kabupaten Sragen salahsatunya
kawasan wisata gunung kemukus hanya mampu menyumbang Rp.196,5 juta dan kawasan
pemandian air panas yang juga hanya
mampu menyumbang sekitar Rp.100 juta.
2.
Saran
Demikian makalah yang kami buat, semoga
dapat bermanfaat bagi pembaca. Apabila ada saran dan kritik yang ingin di
sampaikan, silahkan sampaikan kepada kami. Apabila ada terdapat kesalahan mohon
dapat di maafkan dan memakluminnya, karena kami adalah hamba Allah yang tak
luput dari salah khilaf,alfa dan lupa.
DAFTAR PUSTAKA
- Http://sragenkab.bps.go.id./index.php?hal:subject&id:11
- http://joglosemar.co/2014/11/anggaran-belanja-pegawai-pemkab-sragen-capai-63-persen-dari-apbd.html
- http://sragencapacitybuilding.blogspot.com/2011_01_01_archive.html