Rabu, 06 Januari 2016

catatan Harian SANI



Pelajaran SANI Semester 3
Agenda pembatasan
1.       Pengertian sistem                                           6. Timbulnya Negara
2.       Pengertian administrasi                                7. Bentuk Negara
3.       Pengertian negara
4.       Syarat negara
5.       Kedaulatan negara

A.      Pengertian sistem
1.       Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks ataun terorganisir suatau himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang berbentuk suatu bulatan atau keseluruhan yang kompleks atau utuh (Pamuji:1973)
2.       Sistem adalah suatu jaringan atau prosedur-prosedur yang berhubungan satu sama lain manurut skema atau pola yang di buat untuk menggerakan suatu fungsi yang utama dari suatu usaha atau urusan (pamuji:1973)
B.      Pengertian Administrasi
1.       Administration can be defined as the activities of group cooperating occomplish common goals (Helbert simon : 1955)
Ø  Administrasi dapat dedefinisikan sebagai kegiatan kelompok bekerja kelompok untuk mencapau tujuan.
2.       Administration can be defined as the activities of group afforts, publik or private, civil or military (leonard B. White)
Ø  Administrasi dapat didefinisikan sebagai kegiatan kelompok, upaya-upaya publik, publik atau swasta, sipil atau militer.
C.      Pengertian Negara
1.       Negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya (Aris Toleles).
2.        Negara adalah suatu persekutuan dari keluarga dengan segala kepentingannya yang di pimpin oleh akal suatu kuasa yang berdaulat (Jean Bodin).
3.       Negara adalah organisasi kewilayahan yang bergerak di bidang kemasyarakatan dan kepentingan perseorangan dari segenab kehidupan yang multi dimensional untuk pengawasan pemerintah dan legalitas kekuasan tertinggi (Herman Finer).
Q       Syarat Negara

  1. Adanya pemerintahan
  2. Adanya wilayah
  3. Adanya pengakuan                                                                                                          
  4. Adanya rakyat




Q       Bentuk Negara

Bentuk-bentuk Negara
kesatuan
presidensial
Non - PM
Non - PM
Parlementer
Kesatuan
kerajaan
Serikat
parlementer
presidensial
Parlementer
Serikat
Parlementer
Republik
 

Penjelasan :
1.       Indonesia itu Republik > kesatuan > Presidensial
2.       Malaisya itu Kerajaan > Kesatuan > Perlementer
3.       Non – PM : Di urus kerajaan tidak oleh perdana menteri.
4.       Kesatuan : Wilayah

Q       Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan
Parlementer
Campuran
Presidensial
Proletariat
Republik
Kerajaan
Desentralisasi
Sentralisai
Serikat
Kesatuan
Multipartai
Monopartai
 

Contoh :
1.       Campuran : Indonesia
2.       Presidensial : Amerika Serikat
3.       Proletariat : korea utara
Penjelasannya :
Ø  Proletariat :
Biasanya salah SP di negara komunis yang di bentuk oleh kaum proletariat (kaum tertindas). Teori komunis adalah negara Itu di kuasai oleh sekelompok orang kecil yang memiliki  kekuasaan besar yang menindas mayoritas orang yang lain.
Misal : Masa kerajaan > di kuasai oleh sekelompok bangsawan yang menindas rakyat kecil negara komunis. Seperti : Cina, Rusia dll.
Ø  Beda serikat dengan kesatuan
Kesatuan adalah wilayah negara itu satu tidak terdiri atas negara-negara bagian tapi terdiri atas wilayah-wilayah daerah.
Serikat/federal adalah terdiri atas beberapa bagian :
1.       Wilayah daerah, misal : di indonesia ada provinsi jateng, jatim.
2.       Negara bagian, misak : di Malaisya > ada negara selangor, negara kucing.
D.      Unsur-unsur sistem administrasi negara
1.       Manusia                     
  -      Pejabat kenegaraan
  -          Masyarakat yang dilibatkan
2.       Tujuan                         
 -      Wujudkan Kebijakan Negara
 -          Pecahkan permasalahan
 -          Penuhi kebutuhan masyarakat
 -          Layani Masyarakat
3.       Tugas                           
 -      kegiatan mencakup semua/bidang
4.       Kerja sama                 
-      Berbagai mekanisme dan cara (rencana, program,prosedur,briefing,rapat,dst.
5.       Sarana                        
  -      Dana, gedung kantor, perabotan,peralatan,kendaraan, dst.
Proses system
Input
Output
Hati
conversion
 
                                           
                                Feedback                                                            1. Harapan
                                                                                        2.Tuntutan


1.       Tujuan                          1. Peraturan                                                  3. Keinginan Masyarakat
2.       SDM                             2. Prosedur tetap
3.       SD Paimant                  3. Prosedur kerja       
4.       SD Materi/sarana       
prasarana, aturan / peraturan.
Keterangan :
1.       Formulasi Kebijakan > pembuatan kebijakan
2.       Implementasi kebijakan > menjalankan kebijakan
3.       Monitori kebijakan > mengawasi kebijakan
4.       Evaluasi kebijakan > pelaporan kebijakan

1.       Sistem Administrasi negara
Kesatuan Republik Indonesia
1.       Pengertian
v  Dalam arti luas
sistem penyelenggaraan negara (SPN)
Ø  Sistem penyelenggaraan kehidupan negara dan bangsa dalam segala aspeknya.
v  Dalam Arti sempit
Sistem penyelenggaraan pemerintahan negara (SPPN)
Ø  Keseluruhan Sistem penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan (excecutive power) dengan asas-asas pokok SPPN.
                Dengan memanfaatkan/ mendayagunakan kemampuan:
                Dalam ari luas :
1.       Aparatur negara dan seluruh rakyat

Dalam arti sempit :
1.       Dana dan daya yang tesedia secara nasional
2.       Demi mencapai tujuan
3.       Demi terlaksananya tugas nasional / negara

Aparatur
Birokrasi
Masyarakat



pemerintah
                                                        Dirjen   
                                                                Sekjen
                                                                                Irjen > Inspektur Jendral (untuk pengawasan, menjalankan)
     Berfungsi membantu menteri dalam proses kebijakan        menteri fungsinya membantu presiden dalam menjalankan tugas presiden.


Kesisteman SPN dan SPPN
1.       Manusia
a.       SPN > Aparatur negara dan seluruh rakyat

akuntabilitas
Profesioralitas
Propors onalitas
keterbukaan
Kepentingan umum
Tertipnya negara
Kepastian hukum
7 Asas
Penyelenggaraan negara
XI/MPR/19
UU 28 / 1999
Pasar hukum
Asas-asas umum
Penyelenggaraan negara
                                                  
Landasan Administrasi Negara Indonesia
1.       Landasan idiil – pancasila > keterangan sebagai dasar negara sumber hukum dasar negara. (Tap MPR No. III/MPR/2000).
2.       Landasan konstitusional – UUD 45 > keterangan perubahan : 1999, 2000, 2001, 2002, landasan konstitusional bagi SANKRI landasan bagi penyelenggaraan administrasi negara indonesia.
3.       Landasan operasional > keterangan UU No.25 Tahun 2004
4.       Landasan kebijakan lain
Ø  Tertulis > peraturan perundang-undangankepastian hukum lindungi aparatur negara atau masyarakat.
Ø  Tidak tertulis > bukan peraturan perundang-undangan pidato kenegaraan program kabupaten.


Faktor-faktor lingkungan lingkungan
Landasan
 
Politik
Ideologi
Kekayaan alam(SDA)
Geografi
demografi
Pancagatra/  sosial
Saling mempengaruhi
TRIGATRA/
alamiah
ASTA GATRA
SANKRI
                                                                                                                                                               

Ekonomi
Sosbud
Hankam
 



                                                                                                                             

Sabtu, 07 November 2015

Tugas Sistem Administrasi Negara Indonesia



TUGAS SISTEM ADMINISTRASI NEGARA INDONESIA
Realisasi DPR tidak memegang kuasa penuh pembentukan Undang-Undang
Pembimbing : Dr. Suwardi M.Si






Disusun Oleh:
Nama   : Nita Janurizky
NPM   : 14400009
PRODI: ILMU ADMINISTRASI NEGARA


UNIVERSITAS SLAMET RIYADI SURAKARTA
PERIODE 2015-2016


ABSTRAK
          Anggota DPR seluruhnya dipilih lewat pemilihan umum dan setiap calonnya berasal dari partai-partai politik. Secara substansial, struktur dan fungsi DPRD I serta DPRD II adalah sama dengan DPR pusat. Hanya saja, lingkup kewenangan DPRD I adalah di tingkat Provinsi sementara DPRD II di tingkat Kabupaten atau Kota.DPR merupakan sebuah lembaga yang menjalankan fungsi perwakilan politik (political representative) karena menurut Jimly Asshiddiqien fungsi legislatif berpusat di tangan DPR. Anggotanya terdiri atas wakil-wakil partai politik. Anggota DPR melihat segala masalah dari kacamata politik. Melalui lembaga ini, masyarakat di suatu negara diwakili kepentingan politiknya dalam tata kelola negara sehari-hari. DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi adalah fungsi membentuk undang-undang bersama dengan Presiden. Fungsi anggaran adalah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden. Fungsi pengawasan adalah mengawasi jalannya pemberlakuan suatu undang-undang oleh DPR berikut aktivitas yang dijalankan Presiden. 
        Dewan Perwakilan Rakyat harus mewakili rakyat dengan sebaik-baiknya selalu mendengarkan apa yang di keluhkan atau apa yang di katakan oleh rakyat itu harus di tanggapi dengan baik.Itu  juga perlu penelitian pada seseorang yg mengusulkan dan harus berani bertanggung jawab atas apa yang di usulkannya tersebut. Karna  keadaan saat ini memang masyarakat kecil itu sulit dalam mencari pencaharian. Yang  tinggi semakin tinggi yang sulit semakin sulit untuk bangkit karna yang mengandalkan pertanian air sulit harus beli air yang pedagang sepi karna mencari uang itu sulit dan bahan selalu naik. Karna dalam pandangan masyarakat saat ini bahwa paling enak adalah seorang pegawai pemerintahan. Karna bekerja dalam AC, tinggal duduk jika ada pekerjaan di kerjakan jika tidak ada tinggal duduk bisa sambil lihat tv dan kadang ada yang presensi langsung keluar gaji selalu tetap walau pun memang pertanggungjawaban pegawai instansi pemerintah itu besar tetapi dalam pandangan masyarakat itu seperti itu jika dilihat dalam sehari-hari secara langsung.


PENDAHULUAN
Dalam suatu Negara sistem politik merupakan suatu hal yang menentukan tentang bagaimana sistem pemerintahan yang akan dilakukan. Sistem politik  merupakan organ penting yang menentukan tentang bagaimana konsep pemerintahan yang akan dibentuk nantinya. Sebagai suatu sistem, sistem politik itu harus mempunyai karakteristik tertentu yang dinilai sebagai sifat melekat dalam sistem politik tersebut.  Salah satu karakteristik sistem politik yang sangat banyak dianut pada masa sekarang ini yaitu trias politica.. Kualitas akomodasi kepentingan sebab itu bergantung pada kualitas anggota dewan yang dimiliki. Jadi pengertian Dewan perwakilan Rakyat sebgai berikut:

a.       Pengertian DPR adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan legislatif. Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 19 ayat 1,2, dan 3 menyatakan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemulihan umum. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang dan bersidang sedikitnya satu kali satu tahun. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga negara yang memiliki susunan kedudukan, tugas, fungsi, dan kewajiban.
b.      Dewan Perwakilan Rakyat (seterusnya disingkat DPR) adalah suatu struktur legislatif yang punya kewenangan membentuk undang-undang. Dalam membentuk undang-undang tersebut, DPR harus melakukan pembahasan serta persetujuan bersama Presiden.

Selain itu, Hak DPR selaku Perseorangan meliputi (1) Hak Mengajukan RUU; (2) Hak mengajukan pertanyaan; (3) Hak menyampaikan usul dan pendapat; (4) Hak memilih dan dipilih; (5) Hak membela diri; (6) Hak imunitas; (7) Hak protokoler; dan, (8) Hak keuangan dan administratif. Keterangannya adalah sebagai berikut:
  1. Hak mengajukan rancangan undang-undang adalah hak setiap anggota DPR untuk mengajukan Rancangan Undang-undang.
  2. Hak mengajukan pertanyaan adalah hak setiap anggota DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada Presiden yang disusun baik secara lisan/tulisan, singkat, jelas, dan disampaikan kepada pimpinan DPR.
  3. Hak menyampaikan usul dan pendapat adalah hak setiap anggota DPR untuk menyampaikan usul dan pendapat mengenai suatu hal, baik yang sedang dibicarakan maupun yang tidak dibicarakan dalam rapat.
  4. Hak memilih dan dipilih adalah hak setiap anggota DPR untuk menduduki jabata tertentu pada alat kelengkapan DPR sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
  5. Hak membela diri adalah hak setiap anggota DPR untuk melakukan pembelaan diri dan atau memberi keterangan kepada Badan Kehormatan DPR atas tuduhan pelanggaran Kode Etik atas dirinya.
  6. Hak imunitas adalah hak setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan atau pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib DPR dan Kode Etik anggota dewan.
  7. Hak protokoler adalah hak setiap anggota DPR bersama Pimpinan DPR sesuai ketentuan perundang-undangan.  
 Rumusan Masalah
Dari Uraian di atas bahwa di simpulkan menjadi rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apakah DPR pemegang kuasa penuh dalam pembuatan Undang-Undang?
2.      Apa Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat?
3.      Apa Kewajiban yang akan di lakukan DPR dan tugas setelah terpilih menjadi DPR?
4.      Tindakan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh anggota DPR?

Tujuan Penulisan
1.      Untuk Memenuhi tugas SANI (Sistem Administrasi Negara Indonesia)
2.      Untuk Memenuhi tugas ulangan tengah semester mata kuliah Sistem Administrasi Negara Indonesia.
3.    Kita dapat mengetahui apakah DPR memegang kuasa penuh dalam pembuatan            Undang-Undang.


PEMBAHASAN

1.      Apakah DPR pemegang kuasa penuh dalam pembuatan Undang-Undang     

             Dalam skema sistem politik David Easton, DPR bekedudukan hampir di setiap lini: (1) Dalam lini input, DPR merespon kepentingan masyarakat melakukan mekanisme pengaduan harian; (2) Dalam lini konversi DPR bersama pemerintah bernegosiasi bagaimana kepentingan masyarakat diakomodir; dan (3) Dalam lini output DPR mengeluarkan Undang-undang yang merupakan kebijakan negara yang harus dijalankan lembaga kepresidenan. Lebih lanjut, Almond telah merinci aneka fungsi yang dimaksud skema sistem politik Easton. Dalam konteks pemikiran Almond, maka DPR adalah struktur yang menjalankan fungsi-fungsi input (agregasi kepentingan, komunikasi politik) dan fungsi output yaitu legislasi. Dalam kekuasaannya sebagai legislator, DPR berhadapan dengan Presiden dan DPD. Harus ada kerjasama harmonis antara ketiga institusi ini, kendati kekuasaan legislatif tetap ada di tangan DPR.

            Berdasar Pasal 20 UUD 1945, DPR dipahami sebagai lembaga legislasi atau legislator, bukan Presiden atau DPR. Dalam konteks pembuatan undang-undang oleh DPR ini, UUD 45 menggariskan hal-hal sebagai berikut:
  • DPR adalah pemegang kekuasaan legislatif, bukan Presiden atau DPD;
  • Presiden adalah lembaga yang mengesahkan rancangan Undang-undang yang telah mendapat persetujuan besama dalam rapat paripurna DPR resmi menjadi Undang-undang;
  • Rancangan Undang-undang yang telah resmi sah menjadi Undang-undang wajib diundangkan sebagaimana mestinya;
  • Setiap rancangan undang-undang dibahas agar diperoleh persetujuan bersama antara DPR dan Presiden dalam persidangan DPR;
  • Jika RUU adalah inisiatif DPR, maka DPR sebagai institusi akan berhadapan dengan Presiden sebagai kesatuan institusi yang dapat menolak inisiatif DPR itu (seluruhnya atau sebagian). RUU itu tidak boleh lagi diajukan DPR dalam tahun sidang yang sama. Di sini, posisi DPR dan Presiden berimbang;
  • Jika RUU inisiatif Presiden, maka DPR juga berhak menerima ataupun menolak (sebagian atau seluruhnya). DPR dapat melakukan voting untuk menerima atau menolak RUU yang diajukan Presiden itu;
  • Jika suatu RUU telah disetujui dalam rapat paripurna DPR dan disahkan dalam rapat DPR tersebut, maka secara substantif ataupun materiil RUU tersebut sah sebaga UU. Namun, pengesahan DPR itu belum mengikat secara umum karena belum disahkan oleh Presiden serta diundangkan sebagaimana mestinya. Meski Presiden sudah tidak dapat lagi mengubah materinya atau tidak menyetujuinya, tetapi sebagai UU ia sudah sah; dan
  • Suatu RUU yang disahkan DPR sebagai UU baru bisa berlaku umum mempertimbangkan kondisi berikut : (a) Faktor pengesahan oleh Presiden dengan cara menandatangani naskah Undang-undang itu; (b) Faktor tenggang waktu 30 hari sejak pengambilan keputusan atas rancangan UU tersebut dalam rapat paripurna DPR (pengesahan materil oleh DPR, pengesahan formil oleh Presiden).
2.      Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat

DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi adalah fungsi membentuk undang-undang bersama dengan Presiden. Fungsi anggaran adalah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden. Fungsi pengawasan adalah mengawasi jalannya pemberlakuan suatu undang-undang oleh DPR berikut aktivitas yang dijalankan Presiden.Untuk melaksakan fungsi-fungsinya, DPR memiliki serangkaian hak. Hak-hak tersebut dibedakan menjadi Hak DPR selaku Lembaga dan Hak DPR selaku Perseorangan. Hak DPR selaku Lembaga meliputi: (1) hak interpelasi; (2) hak angket; (3) hak menyatakan pendapat; (4) hak mengajukan pertanyaan; (5) hak menyampaikan usul dan pendapat; dan (6) hak imunitas.

         Hak Interpelasi diatur dalam UU No.22 tahun 2003, yaitu sebagai lembaga DPR berhak meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hak Angket adalah hak DPR sebagai lembaga, untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak Menyatakan Pendapat adalah hak DPR sebagai lembaga, untuk mengajukan usul menyatakan pendapat mengenai:
  • kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional;
  • tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; dan
  • dugaan bahwa Presiden dan atau Wapres melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wapres.
3.      Kewajiban yang akan di lakukan DPR  dan tugas setelah terpilih menjadi DPR

Selain punya hak, anggota DPR juga punya kewajiban yang harus ia penuhi selama masa jabatannya (5 tahun). Kewajiban-kewajiban tersebut adalah:
(1) Mengamalkan Pancasila;
(2) Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
(3) Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
(4) Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia;
(5) memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat;
(6) Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
(7) Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; (8) Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya;
(9) Menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPR.
(10) Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.

Di DPR para anggota dewan tergabung ke dalam fraksi-fraksi. Fraksi adalah pengelompokan anggota dewan berdasarkan konfigurasi partai politik hasil Pemilihan Umum. Fraksi ini bersifat mandiri serta terbentuk dalam rangka optimalisasi dan pengefektivitasan pelaksanaan tugas, wewenang, hak dan kewajiban DPR. Fraksi mempunyai anggota sekurang-kurangnya 13 orang. Fraksi dapat juga dibentuk oleh gabungan anggota dari dua atau lebih partai politik hasil Pemilihan Umum yang kurang dari 13 orang atau dapat bergabung dengan Fraksi lain. Setiap anggota dewan harus menjadi anggota salah satu Fraksi. Pimpinan Fraksi ditetapkan oleh anggota Fraksinya masing-masing.Tugas utama fraksi adalah mengkoordinasi kegiatan anggota dalam melaksanakan tugas dan wewenang mereka selaku anggota dewan. Fraksi juga bertugas meningkatkan kemampuan, disiplin, efektivitas, dan efisiensi kerja para anggota dalam melaksanakan tugas, dan tugas ini tercermin dalam setiap kegiatan DPR. DPR juga menyediakan sarana dan anggaran guna kelancaran pelaksanaan tugas Fraksi menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR membentuk Alat Kelengkapan DPR yang terdiri atas: (1) Pimpinan DPR; (2) Badan Musyawarah; (3) Komisi; (4) Badan Legislasi; (5) Panitia Anggaran; (6) Badan Urusan Rumah Tangga; (7) Badan Kerja Sama Antar-Parlemen; (8) Badan Kehormatan; dan (9) Panitia Khusus.

Setelah terpilih, maka Pimpinan DPR bertugas antara lain:
(1) Memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
(2) Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua;
(3) Menjadi juru bicara DPR;
(4) Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR;
(5) Melaksanakan konsultasi dengan Presiden dan Pimpinan Lembaga Negara lainnya sesuai dengan keputusan DPR;
(6) Mewakili DPR dan/atau alat kelengkapan DPR di pengadilan;
(7) Melaksanakan keputusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta menetapkan arah, kebijakan umum dan strategi pengelolaan anggaran DPR; dan
(8) Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Rapat Paripurna DPR.

            Badan Musyawarah. Badan Musyawarah (selanjutnya disingkat Bamus) merupakan alat kelengkapan yang bersifat tetap. Keanggotaan Bamus ditetapkan DPR lewat Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR. Jumlah Anggota Bamus sebanyak-banyaknya sepersepuluh dari jumlah Anggota yang ditetapkan oleh Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Tugas Bamus antara lain:
a.       menetapkan acara DPR untuk 1 Tahun Sidang, 1 Masa Persidangan, atau sebagian dari suatu Masa Sidang, dan perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, serta jangka waktu penyelesaian Rancangan Undang-Undang, dengan tidak mengurangi hak Rapat Paripurna untuk mengubahnya;
meminta dan/atau memberikan kesempatan alat kelengkapan DPR yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan. yang menyangkut pelaksanaan tugas tiap-tiap alat kelengkapan; dan menentukan penanganan suatu Rancangan undang-Undang atau pelaksanaaan tugas DPR lainnya oleh alat kelengkapan DPR.
 
4.      Tindakan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh anggota DPR

Memang dalam peraturan daerah DPR itu ikut serta merancang, mengesahkan dan mengawasi dalam pembuatan UU bersama Presiden dan mendengarkan keluhan-keluhan rakyat kecil yang ingin ikut berpendapat dalam hal pembuatan kebijakannya, akan tetapi DPR itu mewakili dalam kelompok politiknya mementingkan hal tersebut dan juga Tentu kita masih ingat peristiwa sebagian  anggota DPR yang tidur dalam ruang rapat dan membicarakan persoalan masyarakat, tetapi masuk dengan games yang dimainkan dalam laptopnya, saat ini kita  ketahui juga ternyata ada  anggota DPR yang terhormat tersebut ternyata hanya memakai sandal saat  acara resmi, yakni rapat paripurna, dan dianggapnya  sebagai hal biasa.

Tentu hal tersebut sangat memprihatinkan kita sebagai rakyat yang mempunyai wakil  seperti itu.  Bukankah DPR itu lembaga yang sangat terhormat, lantas bagaimana kalau para anggotanya sendiri tidak menghormati kedudukannya Barangkali  ada sebagian orang yang berpendapat bahwa apalah artinya berpakaian, pakai sepatu atau sandal dalam sebuah acara atau kegiatan tertentu.  Orang yang mempunyai pendapat seperti itu tentu tidak  dapat  menghargai lembaga tinggi dan sekaligus tidak mempunyai kepedulian terhadap kehormatan lembaga dan bangsanya sendiri



KESIMPULAN

           Dari pemaparan diatas Dalam skema sistem politik David Easton, DPR bekedudukan hampir di setiap lini: (1) Dalam lini input, DPR merespon kepentingan masyarakat melakukan mekanisme pengaduan harian; (2) Dalam lini konversi DPR bersama pemerintah bernegosiasi bagaimana kepentingan masyarakat diakomodir; dan (3) Dalam lini output DPR mengeluarkan Undang-undang yang merupakan kebijakan negara yang harus dijalankan lembaga kepresidenan. Lebih lanjut, Almond telah merinci aneka fungsi yang dimaksud skema sistem politik Easton. Dalam konteks pemikiran Almond, maka DPR adalah struktur yang menjalankan fungsi-fungsi input (agregasi kepentingan, komunikasi politik) dan fungsi output yaitu legislasi. Dalam kekuasaannya sebagai legislator, DPR berhadapan dengan Presiden dan DPD. Hak Interpelasi diatur dalam UU No.22 tahun 2003, yaitu sebagai lembaga DPR berhak meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hak Angket adalah hak DPR sebagai lembaga, untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
 

HARAPAN

           Demikian artikel yang saya buat, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca. Apabila ada saran dan kritik yang ingin di sampaikan, silahkan sampaikan kepada saya. Apabila ada terdapat kesalahan mohon dapat di maafkan dan memakluminnya karna saya juga dalam proses belajar dan karena saya adalah hamba Allah yang tak lepas dari salah khilaf , alfa dan lupa.



Daftar Pustaka